
Kamis, 15 Januari 2009
Selasa, 25 November 2008
BAPPILU DPC PKNU KABUPATEN PURBALINGGA
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan Perikeadilan.Dan Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan Rakyat Indonesia ke depan Pintu Gerbang Kemerdekaan Indonesia, yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh Keinginan Luhur, supaya Berkehidupan Kebangsaan yang bebas maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
PANCASILA
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
VISI DAN MISI PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA
Visi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Visi PKNU adalah menciptakan negara dan bangsa yang adil, damai, dan sejahtera (baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur) sebagai perwujudan dari rasa keimanan yang berlandaskan keagamaan dan rasa cinta tanah air.
Misi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Misi PKNU tercermin dari tiga bentuk tanggungjawab yang diemban ulama.
Pertama, tanggungjawab yang berkaitan dengan agama Islam (diniyyah islamiyyah).
Yakni ulama menjadi penjaga keberlangsungan agama Islam yang berdasarkan aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah (mas’uliyyah diniyyah islamiyyah ‘ala tharieqati ahlis sunnah wal jamaah) sebagai kerangka berpikir dan bertindak dalam beragama dan berbangsa sehingga antara agama dan negara tumbuh bersama saling mengisi dan tercapai harmonisasi. Tanggungjawab kedua yang dipikul ulama adalah bertalian dengan umat (mas’uliyyah ummatiyyah). Yakni ulama berupaya untuk memenuhi tuntutan umat atas tiga hal yang menjadi kebutuhannya, antara lain kebutuhan primer (dharuriyyah/asasiyyah), kebutuhan sekunder (hajiyyah), dan kebutuhan yang sifatnya aksesoris (tahsiniyyah/takmiliyyah). Kebutuhan umat baik yang primer, sekunder, maupun aksesoris ini menjadi tanggungjawab ulama untuk memenuhinya agar tercapai kesejateraan. Ketiga, tanggungjawab ulama yang berkenaan dengan berbangsa dan bernegara (mas’uliyyah wathaniyyah). Terkait tanggungjawab ini, para ulama meyakini bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah final. Keyakinan ini harus senantiasa dikawal melalui artikulasi (perjuangan) politik ulama agar cita-cita negara Republik Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud dengan sebaik-baiknya.
ARTI LOGO
Arti dan Makna Lambang
Makna dari berbagai unsur dalam lambang Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai berikut : Peta Nusantara dengan latar belakang bendera merah putih bermakna: Tanah air Indonesia yang merupakan basis perjuangan Partai, yaitu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Tali tersimpul berwarna putih melingkar bermakna: Kebersamaan dan persaudaraan sejati atas dasar keagamaan, kebangsaan dan kemanusiaan untuk siapapun; Sembilan bintang berwarna Kuning (Y) 100% mengelilingi tali tersimpul. Satu bintang yang berada tepat di atas tali bersimpul berukuran lebih besar dari bintang-bintang lainnya, enam bintang berada di sisi kanan dan kiri serta dua bintang di bagian bawah tali bersimpul. Bermakna: Idealisme Partai yang memuat 9 (sembilan) nilai, yaitu kejujuran, kesederhanaan, kebenaran, keadilan, persamaan, keseimbangan, kemerdekaan, kerakyatan dan persaudaraan; Bidang segi empat sama sisi berwarna Hijau Tua dengan komposisi warna Cyan (C) 100%, Magenta (M) 0%, Yellow (Y) 100%, dan Black (B) 21%. Bermakna: Perjuangan Partai untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan dengan menempatkan orientasi duniawi dan ukhrowi serta material dan spiritual secara seimbang; Garis ganda yang membingkai bidang segi empat bermakna: Konsistensi dan keteguhan dalam berucap, bersikap dan bertindak; Tulisan PKNU di bagian bawah bidang segi empat dengan huruf kapital menggunakan tipografi Arial Black di bawahnya tulisan PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA juga dengan tipografi Arial. Warna tulisan adalah Hitam (Black). Tulisan nama Partai yang lurus di bawah lambang bermakna: Konsistensi dalam memperjuangkan cita-cita Partai sebagaimana tertuang dalam Mukaddimah Anggaran Dasar; Arti dari warna dalam lambang Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) adalah : Hijau bermakna: Kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia; Kuning bermakna: Kebangkitan dan kejayaan yang menjadi nuansa pembaharuan yang berpihak pada kemaslahatan umat; Putih bermakna: Kesucian, ketulusan, kejujuran dan kebenaran yang menjadi etos perjuangan Partai; Hitam bermakna: Keteguhan sikap dan konsistensi dalam perjuangan.
MARS PKNU
Ciptaan : KH. Buchori Masruri
Aransemen : Achmad Hizbullah Fachry
Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Pengemban amanat bangsa Indonesia
Menegakkan kebenaran keadilan
Menuju bahagia dunia akhirat
Dengan bimbingan para ulama
Ahlissunnah wal jamaah
Berjuang bersama
Penuh pengabdian
Rapatkan barisan
Satukan tujuan
Singkirkan rintangan
HYMNE PKNU
Ciptaan : KH. Buchori Masruri
Aransemen : Achmad Hizbullah Fachry
Dengan rahmat Allah
Berkembang subur PKNU
Menatap masa depan
Sarat tantangan dan harapan
Telah lama umat menanti
Kehadiran darma baktimu
Dengan akhlak budaya santri
Bersama membangun negeri
Bangkit menggapai cita-cita
Melangkah bersatu padu
Berjuang tiada henti
Senin, 24 November 2008
Saya, Suami Saya dan PKNU

WIWIN PRIYANTI
Dalam sejarah perjalanan bangsa ini, telah digelar sembilan kali Pemilu, sejak Pemilu pertama Tahun 1955 sampai Pemilu kali kesembilan, Tahun 2004, Pemilu Kali ini adalah Pemilu yang ke sepuluh.........................
Tidak banyak yang tersimpan dibenak saya ketika saya membaca visi dan misi Partai Kebangkitan Nasional Ulama,
saya bertanya kepada suami saya Mahendra......Suamiku, Bolehkah saya nderekaken dawuh-nya para kyai dan bergabung dengan PKNU, jawab bapaknya anak-anak......Olih bae tapi sing bener, aja sedela-dela takon maring nyong,jajal duwe pemikiran dewek......nek salah toli mengko dibener'na, aja wedi salah....
Bissmilahirohmanirohim.....Saya Matur dengan Gus Arif,
Ketua Tanfidz DPC PKNU Purbalingga...Boleh Saya masuk Jadi Anggota PKNU............
Selamat Datang Di PKNU........jawab Gus Arif bijak.
Daerah Pemilihan 2 meliputi Kecamatan Kaligondang, Pengadegan, Kejobong merupakan daerah yang saya wakili untuk Pemilu Tahun 2009.
Saya pernah didawuhi oleh Ketua Dewan Syuro, Kyai Samsul Islam..............Dirikan Pondok Pesantren jika kelak terpilih............saya jawab Insya Allah Kyai...........karena apa......pendidikan agama islam sangat berarti bagi saya, juga berarti bagi kekuatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Semoga saya dapat melaksanakan dawuh-nya para kyai..........dengan politiknya kyai.....................
KESADARAN PEREMPUAN UNTUK BERPOLITIK SEMAKIN MENINGKAT
Pengantar Visi dan Misi serta Program Kebijakan Sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten PurbalinggaWakil Dari PKNU Daerah Pemilihan Purbalingga 2
(Kaligondang, Pengadegan, Kejobong)
WIWIN PRIYANTI
Kampanye dan sosialisasi memang sudah dilakukan sejak awal Orde Baru. Maka dalam setiap periode pemilu semakin banyak perempuan yang berperan aktif dalam bidang politik. Dan pada puncaknya sekarang, pintu semakin terbuka lebar dengan adanya Undang-Undang Politik yang menetapkan kuota 30 persen untuk perempuan. Namun, tidak semua orang gembira menyambut kenyataan ini. Masih saja ada orang yang bersikap sinis dan mendengungkan bahwa perempuan-perempuan yang berkecimpung dalam bidang politik tidak menunjukkan kualitas yang baik. Pendapat semacam ini sungguh tidak berdasar dan lebih merupakan "teriakan" orang yang merasa terdesak, terutama kalangan laki- laki.
Pertama, kalangan laki-laki konservatif yang lebih suka melihat perempuan dengan fungsi tradisionalnya, yaitu mengasuh anak dan mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Mereka menganggap bahwa politik adalah dunia laki-laki.
Kedua, kaum laki-laki yang merasa lahan garapannya dirambah orang lain. Mereka tidak suka mata pencahariannya berkurang.
Ketiga adalah kalangan laki-laki yang takut pada persaingan.
Dalam tiga dasawarsa ini semakin banyak perempuan yang mengenyam pendidikan tinggi. Keinginan kaum perempuan meningkatkan kemampuan diri jelas memacu perempuan untuk melanjutkan pendidikan setinggi mungkin. Terutama setelah orangtua menyadari bahwa anak perempuan mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Namun, lembaga sekolah bukan satu-satunya sarana untuk meningkatkan kualitas. Di samping pendidikan, banyak pula yang mengasah diri dengan aktif di berbagai organisasi, sehingga mereka cukup berpengalaman dalam mengelola organisasi. Masih banyak lagi nama yang belum terlalu mencuat, tetapi sesungguhnya mereka mempunyai kualitas yang tinggi dan berpotensi sebagai pemimpin bangsa. Perempuan-perempuan yang menjadi pemimpin partai tidak bisa dipilih sembarangan. Hanya sebagian kecil saja yang diangkat karena menyandang nama besar orang tua. Itu pun jika terbukti kurang memiliki kemampuan yang dibutuhkan partai maka tugas dan tanggung jawabnya dialihkan atau didelegasikan kepada orang lain. Selebihnya adalah kader partai yang memang menapak dari jenjang terbawah. Jika ia berhasil menunjukkan dedikasi yang tinggi maka perannya tentu menonjol dalam kegiatan-kegiatan organisasi dan mendapat kepercayaan untuk menerima tanggung jawab yang lebih besar. Jadi, dalam sistem organisasi yang sehat, tentu terjadi seleksi secara alami. Selama ini, dalam tubuh partai-partai besar juga terjadi seleksi internal. Sayangnya, beberapa partai peninggalan Orde Baru tidak obyektif dalam melakukan seleksi, mungkin karena masih kental dengan nepotisme. Siapa yang dekat dengan pimpinan akan lebih mudah naik jenjang.
PARTAI BARU BUKAN PARTAI KECIL
Sikap lebih demokratis justru diberikan oleh partai-partai yang lebih kecil, dengan menghidupkan persaingan yang sehat tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun. Partai-partai ini lebih melihat potensi perempuan sesuai dengan keahlian yang dimiliki masing-masing. Oleh karena itulah perempuan yang ingin menjadi pemula dalam dunia politik lebih sesuai untuk masuk ke dalam partai-partai tersebut agar bisa mengembangkan bakat dan kreativitasnya semaksimal mungkin. Apalagi tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks daripada partai-partai besar. Partai-partai kecil masih harus berjuang memperoleh pengakuan dari masyarakat, mencari pengikut dan sering kesulitan dalam pendanaan. Jika perempuan mampu mengatasi tantangan itu maka mereka mempunyai andil yang tidak sedikit dalam membesarkan partai. Perempuan-perempuan seperti inilah yang sangat potensial untuk menjadi pemimpin bangsa. Di mana pun ia ditempatkan ia akan mampu menyesuaikan diri dan memperlihatkan kinerja yang luar biasa. Kehadiran pemimpin-pemimpin perempuan membawa angin segar di Tanah Air. Bayangkan, kita sudah demikian jenuh dengan pola kepemimpinan yang sama selama puluhan tahun. Terutama karena kepemimpinan tersebut tidak membawa kemajuan yang signifikan bagi bangsa dan negara. Adanya pemimpin perempuan telah memberikan alternatif bentuk kepemimpinan dan dalam memecahkan berbagai macam persoalan yang dihadapi Indonesia dewasa ini. Bagaimana pola kepemimpinan yang bisa diharapkan dari pemimpin perempuan? Pertama, lebih lembut. Perempuan memiliki sifat kelembutan yang dapat menggugah agar orang mengikuti kata-katanya. Tapi lembut bukan berarti tidak tegas. Segala peraturan bisa ditegakkan tanpa harus kelihatan garang. Misalnya, dalam menindak staf yang melakukan kesalahan tanpa membuat staf tersebut merasa terhina atau tersinggung. Kedua, kecerdasan yang dibarengi dengan naluri akan menghasilkan kejelian dalam memandang suatu persoalan, sehingga ia bisa menemukan cara yang lebih tepat untuk menyelesaikan persoalan. Ketiga adalah ketelitian. Perempuan biasanya mengurus segala sesuatu dengan sangat detil sampai hal yang terkecil. Sifat ini akan meminimalisasi kesalahan yang bisa terjadi, sehingga diharapkan setiap program yang menjadi tanggung jawabnya, akan sukses. Keempat adalah kejujuran. Kaum perempuan lebih suka bersikap jujur dan apa adanya. Sifat ini diperlukan untuk mengurangi kasus korupsi di negara kita. Tidak banyak perempuan yang mudah terjerumus ke dalam korupsi karena mereka lebih hati-hati dalam menjalani kehidupan. Kaum perempuan bahkan tidak pernah berdiam diri dalam melihat persoalan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Mereka yang telah menjadi pemimpin, memberikan sumbangsih pemikiran melalui lembaga-lembaga, baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Hanya hasil pemikiran itu tidak banyak diekpos atau dipublikasikan kepada masyarakat luas. Begitu pula dengan tindakan-tindakan proaktif yang langsung ke sasaran, berhasil mengurangi masalah yang menjadi beban masyarakat. Hal ini seharusnya membuktikan bahwa pemimpin perempuan mampu menawarkan solusi yang berbeda. Maka di masa-masa mendatang, sepantasnya negeri ini dikelola oleh lebih banyak perempuan.
PEREMPUAN MANDIRI TANPA CAMPUR TANGAN "SUAMI" DI GARIS DEPAN DALAM BER "PARTAI POLITIK"
Sebuah harapan dan Keinginan Caleg.
DIAN ANDINI, SP
Hari yang patut dicatat dalam sejarah politik dan gerakan perempuan di Indonesia adalah Tanggal 6 Desember 2007, hari yang patut dicatat dalam sejarah politik dan gerakan perempuan di Indonesia. Pada tanggal itu disahkan UU Partai Politik yang secara tegas memberi jaminan keterlibatan perempuan 30 persen dalam proses politik. Beberapa kemajuan mendasar UU Partai Politik yang baru disahkan itu, pertama, pendirian partai politik (parpol) yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 2. Isinya menyatakan, pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Kedua, kepengurusan partai politik. Pasal 1 Ayat 5 menyatakan, kepengurusan parpol di tingkat pusat disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan; Pasal 20 menyebut kepengurusan parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota disusun dengan memerhatikan keterwakilan perempuan 30 persen yang diatur dalam AD dan ART partai. Ketiga, kaderisasi. Pasal 31 menyatakan, parpol melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai ruang lingkup tanggung jawab dengan memerhatikan keadilan dan kesetaraan jender. Ketiga aspek tersebut merupakan terobosan besar dalam sejarah produk perundang-undangan di Indonesia. Parpol berdasarkan UU Partai Politik Tahun 2007 ini dituntut penuh komitmennya untuk ikut mendorong tercapainya keadilan dan kesetaraan jender di Indonesia melalui pelibatan perempuan dalam politik yang tertuang pada aspek pendirian, kepengurusan, hingga pendidikan politik yang merupakan hulu proses perjuangan politik perempuan. Ketiga aspek dasar ini juga berarti terbukanya peluang luas bagi perempuan terlibat dalam proses politik. Keterlibatan ini tidak hanya berupa inisiatif dari perempuan, tetapi juga tindakan proaktif partai politik mencari kader perempuan untuk duduk dalam struktur parpol, dari pendirian hingga kepengurusan. Feminisasi politik Selama ini, demokrasi di Indonesia tak hanya mengedepankan aspek sangat prosedural, tetapi juga sangat universal dalam memandang masyarakat. Pengakuan demokrasi dilihat dari cara pandang dan indikator sangat umum bahwa demokrasi sudah berlangsung ketika pemilu dilaksanakan. Tetapi, apakah sejumlah kelompok masyarakat sudah terakomodasi dalam proses pemilu seringkali tidak menjadi perhatian. Inilah yang menjadikan demokrasi di Indonesia belum berhasil karena tak melihat warga negaranya sebagai individu maupun kelompok yang mempunyai perbedaan sosial. Dalam kerangka itu, disahkannya UU Partai Politik ini juga menjadi babak baru dalam konteks demokrasi di Indonesia, yaitu memandang adanya entitas individu maupun kelompok dalam masyarakat, termasuk perempuan. Terobosan baru dalam UU Partai Politik merupakan langkah awal dari proses feminisasi negara melalui parpol. Feminisasi politik ini menjelaskan bagaimana proses politik akan lebih memerhatikan persoalan mendasar yang dialami masyarakat, termasuk perempuan. Demokrasi tidak lagi mengedepankan aspek prosedural, tetapi lebih mengedepankan aspek yang lebih substansial dari persoalan masyarakat. Bagi perempuan hal ini dapat ditunjukkan melalui lebih peduli pada kesehatan, peningkatan pendidikan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, serta mendorong perempuan terlibat dalam proses politik dan kehidupan publik. Menjawab tantangan Upaya mendorong keterlibatan perempuan dalam politik selalu disertai pertanyaan tentang kualitas perempuan yang akan berpolitik. Padahal, tidak pernah ada pertanyaan akan kualitas laki-laki yang sebenarnya sudah terbukti gagal membangun sistem politik demokratis yangmenyejahterakan rakyat. Pertanyaan mengenai kualitas tidaklah tepat diajukan dalam kondisi di mana keterlibatan aktif perempuan dalam politik saja masih sangat rendah. Saat ini, perempuan bisa berpolitik saja sangat berat, apalagi selalu dibenturkan pertanyaan seputar kualitas. Pertanyaan tentang kualitas politik perempuan adalah pertanyaan yang keliru memahami upaya peningkatan partisipasi perempuan dalam politik. Hambatan lain adalah alasan tidak adanya kader perempuan dalam parpol. Kader perempuan memang menjadi masalah ketika parpol tidak melakukan kaderisasi pada perempuan. Parpol hanya menjadikan perempuan sebagai pemasok suara dalam pemilu, tetapi belum kader potensial parpol. Oleh karena itu, hadirnya UU Partai Politik yang baru juga tantangan berat bagi perempuan. Keengganan sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan harus dijawab dengan kerja nyata, seperti adanya perempuan yang akan masuk ke dunia politik. Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi jika lembaga swadaya masyarakat, partai politik, pemerintah, ormas, dan media massa bekerja dengan bersinergi, perubahan struktur politik dapat terjadi. Pemaduan buah pikir dengan artikel : Kompas, 14 Januari 2008 tulisan : Eko Bambang Subiyantoro
Langganan:
Postingan (Atom)