Selasa, 25 November 2008

BAPPILU DPC PKNU KABUPATEN PURBALINGGA

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan Perikeadilan.Dan Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan Rakyat Indonesia ke depan Pintu Gerbang Kemerdekaan Indonesia, yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh Keinginan Luhur, supaya Berkehidupan Kebangsaan yang bebas maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

PANCASILA


1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

VISI DAN MISI PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA

Visi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Visi PKNU adalah menciptakan negara dan bangsa yang adil, damai, dan sejahtera (baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur) sebagai perwujudan dari rasa keimanan yang berlandaskan keagamaan dan rasa cinta tanah air.
Misi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Misi PKNU tercermin dari tiga bentuk tanggungjawab yang diemban ulama.
Pertama, tanggungjawab yang berkaitan dengan agama Islam (diniyyah islamiyyah).
Yakni ulama menjadi penjaga keberlangsungan agama Islam yang berdasarkan aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah (mas’uliyyah diniyyah islamiyyah ‘ala tharieqati ahlis sunnah wal jamaah) sebagai kerangka berpikir dan bertindak dalam beragama dan berbangsa sehingga antara agama dan negara tumbuh bersama saling mengisi dan tercapai harmonisasi. Tanggungjawab kedua yang dipikul ulama adalah bertalian dengan umat (mas’uliyyah ummatiyyah). Yakni ulama berupaya untuk memenuhi tuntutan umat atas tiga hal yang menjadi kebutuhannya, antara lain kebutuhan primer (dharuriyyah/asasiyyah), kebutuhan sekunder (hajiyyah), dan kebutuhan yang sifatnya aksesoris (tahsiniyyah/takmiliyyah). Kebutuhan umat baik yang primer, sekunder, maupun aksesoris ini menjadi tanggungjawab ulama untuk memenuhinya agar tercapai kesejateraan. Ketiga, tanggungjawab ulama yang berkenaan dengan berbangsa dan bernegara (mas’uliyyah wathaniyyah). Terkait tanggungjawab ini, para ulama meyakini bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah final. Keyakinan ini harus senantiasa dikawal melalui artikulasi (perjuangan) politik ulama agar cita-cita negara Republik Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud dengan sebaik-baiknya.
ARTI LOGO
Arti dan Makna Lambang
Makna dari berbagai unsur dalam lambang Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai berikut : Peta Nusantara dengan latar belakang bendera merah putih bermakna: Tanah air Indonesia yang merupakan basis perjuangan Partai, yaitu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Tali tersimpul berwarna putih melingkar bermakna: Kebersamaan dan persaudaraan sejati atas dasar keagamaan, kebangsaan dan kemanusiaan untuk siapapun; Sembilan bintang berwarna Kuning (Y) 100% mengelilingi tali tersimpul. Satu bintang yang berada tepat di atas tali bersimpul berukuran lebih besar dari bintang-bintang lainnya, enam bintang berada di sisi kanan dan kiri serta dua bintang di bagian bawah tali bersimpul. Bermakna: Idealisme Partai yang memuat 9 (sembilan) nilai, yaitu kejujuran, kesederhanaan, kebenaran, keadilan, persamaan, keseimbangan, kemerdekaan, kerakyatan dan persaudaraan; Bidang segi empat sama sisi berwarna Hijau Tua dengan komposisi warna Cyan (C) 100%, Magenta (M) 0%, Yellow (Y) 100%, dan Black (B) 21%. Bermakna: Perjuangan Partai untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan dengan menempatkan orientasi duniawi dan ukhrowi serta material dan spiritual secara seimbang; Garis ganda yang membingkai bidang segi empat bermakna: Konsistensi dan keteguhan dalam berucap, bersikap dan bertindak; Tulisan PKNU di bagian bawah bidang segi empat dengan huruf kapital menggunakan tipografi Arial Black di bawahnya tulisan PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA juga dengan tipografi Arial. Warna tulisan adalah Hitam (Black). Tulisan nama Partai yang lurus di bawah lambang bermakna: Konsistensi dalam memperjuangkan cita-cita Partai sebagaimana tertuang dalam Mukaddimah Anggaran Dasar; Arti dari warna dalam lambang Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) adalah : Hijau bermakna: Kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia; Kuning bermakna: Kebangkitan dan kejayaan yang menjadi nuansa pembaharuan yang berpihak pada kemaslahatan umat; Putih bermakna: Kesucian, ketulusan, kejujuran dan kebenaran yang menjadi etos perjuangan Partai; Hitam bermakna: Keteguhan sikap dan konsistensi dalam perjuangan.
MARS PKNU
Ciptaan : KH. Buchori Masruri
Aransemen : Achmad Hizbullah Fachry
Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Pengemban amanat bangsa Indonesia
Menegakkan kebenaran keadilan
Menuju bahagia dunia akhirat
Dengan bimbingan para ulama
Ahlissunnah wal jamaah
Berjuang bersama
Penuh pengabdian
Rapatkan barisan
Satukan tujuan
Singkirkan rintangan

HYMNE PKNU
Ciptaan : KH. Buchori Masruri
Aransemen : Achmad Hizbullah Fachry
Dengan rahmat Allah
Berkembang subur PKNU
Menatap masa depan
Sarat tantangan dan harapan
Telah lama umat menanti
Kehadiran darma baktimu
Dengan akhlak budaya santri
Bersama membangun negeri
Bangkit menggapai cita-cita
Melangkah bersatu padu
Berjuang tiada henti

Senin, 24 November 2008



Saya, Suami Saya dan PKNU



WIWIN PRIYANTI

Dalam sejarah perjalanan bangsa ini, telah digelar sembilan kali Pemilu, sejak Pemilu pertama Tahun 1955 sampai Pemilu kali kesembilan, Tahun 2004, Pemilu Kali ini adalah Pemilu yang ke sepuluh.........................
Tidak banyak yang tersimpan dibenak saya ketika saya membaca visi dan misi Partai Kebangkitan Nasional Ulama,
saya bertanya kepada suami saya Mahendra......Suamiku, Bolehkah saya nderekaken dawuh-nya para kyai dan bergabung dengan PKNU, jawab bapaknya anak-anak......Olih bae tapi sing bener, aja sedela-dela takon maring nyong,jajal duwe pemikiran dewek......nek salah toli mengko dibener'na, aja wedi salah....
Bissmilahirohmanirohim.....Saya Matur dengan Gus Arif,
Ketua Tanfidz DPC PKNU Purbalingga...Boleh Saya masuk Jadi Anggota PKNU............
Selamat Datang Di PKNU........jawab Gus Arif bijak.

Daerah Pemilihan 2 meliputi Kecamatan Kaligondang, Pengadegan, Kejobong merupakan daerah yang saya wakili untuk Pemilu Tahun 2009.
Saya pernah didawuhi oleh Ketua Dewan Syuro, Kyai Samsul Islam..............Dirikan Pondok Pesantren jika kelak terpilih............saya jawab Insya Allah Kyai...........karena apa......pendidikan agama islam sangat berarti bagi saya, juga berarti bagi kekuatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Semoga saya dapat melaksanakan dawuh-nya para kyai..........dengan politiknya kyai.....................

KESADARAN PEREMPUAN UNTUK BERPOLITIK SEMAKIN MENINGKAT
Pengantar Visi dan Misi serta Program Kebijakan Sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten PurbalinggaWakil Dari PKNU Daerah Pemilihan Purbalingga 2
(Kaligondang, Pengadegan, Kejobong)

WIWIN PRIYANTI

Kampanye dan sosialisasi memang sudah dilakukan sejak awal Orde Baru. Maka dalam setiap periode pemilu semakin banyak perempuan yang berperan aktif dalam bidang politik. Dan pada puncaknya sekarang, pintu semakin terbuka lebar dengan adanya Undang-Undang Politik yang menetapkan kuota 30 persen untuk perempuan. Namun, tidak semua orang gembira menyambut kenyataan ini. Masih saja ada orang yang bersikap sinis dan mendengungkan bahwa perempuan-perempuan yang berkecimpung dalam bidang politik tidak menunjukkan kualitas yang baik. Pendapat semacam ini sungguh tidak berdasar dan lebih merupakan "teriakan" orang yang merasa terdesak, terutama kalangan laki- laki.

Pertama, kalangan laki-laki konservatif yang lebih suka melihat perempuan dengan fungsi tradisionalnya, yaitu mengasuh anak dan mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Mereka menganggap bahwa politik adalah dunia laki-laki.

Kedua, kaum laki-laki yang merasa lahan garapannya dirambah orang lain. Mereka tidak suka mata pencahariannya berkurang.

Ketiga adalah kalangan laki-laki yang takut pada persaingan.

Dalam tiga dasawarsa ini semakin banyak perempuan yang mengenyam pendidikan tinggi. Keinginan kaum perempuan meningkatkan kemampuan diri jelas memacu perempuan untuk melanjutkan pendidikan setinggi mungkin. Terutama setelah orangtua menyadari bahwa anak perempuan mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Namun, lembaga sekolah bukan satu-satunya sarana untuk meningkatkan kualitas. Di samping pendidikan, banyak pula yang mengasah diri dengan aktif di berbagai organisasi, sehingga mereka cukup berpengalaman dalam mengelola organisasi. Masih banyak lagi nama yang belum terlalu mencuat, tetapi sesungguhnya mereka mempunyai kualitas yang tinggi dan berpotensi sebagai pemimpin bangsa. Perempuan-perempuan yang menjadi pemimpin partai tidak bisa dipilih sembarangan. Hanya sebagian kecil saja yang diangkat karena menyandang nama besar orang tua. Itu pun jika terbukti kurang memiliki kemampuan yang dibutuhkan partai maka tugas dan tanggung jawabnya dialihkan atau didelegasikan kepada orang lain. Selebihnya adalah kader partai yang memang menapak dari jenjang terbawah. Jika ia berhasil menunjukkan dedikasi yang tinggi maka perannya tentu menonjol dalam kegiatan-kegiatan organisasi dan mendapat kepercayaan untuk menerima tanggung jawab yang lebih besar. Jadi, dalam sistem organisasi yang sehat, tentu terjadi seleksi secara alami. Selama ini, dalam tubuh partai-partai besar juga terjadi seleksi internal. Sayangnya, beberapa partai peninggalan Orde Baru tidak obyektif dalam melakukan seleksi, mungkin karena masih kental dengan nepotisme. Siapa yang dekat dengan pimpinan akan lebih mudah naik jenjang.

PARTAI BARU BUKAN PARTAI KECIL
Sikap lebih demokratis justru diberikan oleh partai-partai yang lebih kecil, dengan menghidupkan persaingan yang sehat tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun. Partai-partai ini lebih melihat potensi perempuan sesuai dengan keahlian yang dimiliki masing-masing. Oleh karena itulah perempuan yang ingin menjadi pemula dalam dunia politik lebih sesuai untuk masuk ke dalam partai-partai tersebut agar bisa mengembangkan bakat dan kreativitasnya semaksimal mungkin. Apalagi tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks daripada partai-partai besar. Partai-partai kecil masih harus berjuang memperoleh pengakuan dari masyarakat, mencari pengikut dan sering kesulitan dalam pendanaan. Jika perempuan mampu mengatasi tantangan itu maka mereka mempunyai andil yang tidak sedikit dalam membesarkan partai. Perempuan-perempuan seperti inilah yang sangat potensial untuk menjadi pemimpin bangsa. Di mana pun ia ditempatkan ia akan mampu menyesuaikan diri dan memperlihatkan kinerja yang luar biasa. Kehadiran pemimpin-pemimpin perempuan membawa angin segar di Tanah Air. Bayangkan, kita sudah demikian jenuh dengan pola kepemimpinan yang sama selama puluhan tahun. Terutama karena kepemimpinan tersebut tidak membawa kemajuan yang signifikan bagi bangsa dan negara. Adanya pemimpin perempuan telah memberikan alternatif bentuk kepemimpinan dan dalam memecahkan berbagai macam persoalan yang dihadapi Indonesia dewasa ini. Bagaimana pola kepemimpinan yang bisa diharapkan dari pemimpin perempuan? Pertama, lebih lembut. Perempuan memiliki sifat kelembutan yang dapat menggugah agar orang mengikuti kata-katanya. Tapi lembut bukan berarti tidak tegas. Segala peraturan bisa ditegakkan tanpa harus kelihatan garang. Misalnya, dalam menindak staf yang melakukan kesalahan tanpa membuat staf tersebut merasa terhina atau tersinggung. Kedua, kecerdasan yang dibarengi dengan naluri akan menghasilkan kejelian dalam memandang suatu persoalan, sehingga ia bisa menemukan cara yang lebih tepat untuk menyelesaikan persoalan. Ketiga adalah ketelitian. Perempuan biasanya mengurus segala sesuatu dengan sangat detil sampai hal yang terkecil. Sifat ini akan meminimalisasi kesalahan yang bisa terjadi, sehingga diharapkan setiap program yang menjadi tanggung jawabnya, akan sukses. Keempat adalah kejujuran. Kaum perempuan lebih suka bersikap jujur dan apa adanya. Sifat ini diperlukan untuk mengurangi kasus korupsi di negara kita. Tidak banyak perempuan yang mudah terjerumus ke dalam korupsi karena mereka lebih hati-hati dalam menjalani kehidupan. Kaum perempuan bahkan tidak pernah berdiam diri dalam melihat persoalan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Mereka yang telah menjadi pemimpin, memberikan sumbangsih pemikiran melalui lembaga-lembaga, baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Hanya hasil pemikiran itu tidak banyak diekpos atau dipublikasikan kepada masyarakat luas. Begitu pula dengan tindakan-tindakan proaktif yang langsung ke sasaran, berhasil mengurangi masalah yang menjadi beban masyarakat. Hal ini seharusnya membuktikan bahwa pemimpin perempuan mampu menawarkan solusi yang berbeda. Maka di masa-masa mendatang, sepantasnya negeri ini dikelola oleh lebih banyak perempuan.

PEREMPUAN MANDIRI TANPA CAMPUR TANGAN "SUAMI" DI GARIS DEPAN DALAM BER "PARTAI POLITIK"

Sebuah harapan dan Keinginan Caleg.
DIAN ANDINI, SP

Hari yang patut dicatat dalam sejarah politik dan gerakan perempuan di Indonesia adalah Tanggal 6 Desember 2007, hari yang patut dicatat dalam sejarah politik dan gerakan perempuan di Indonesia. Pada tanggal itu disahkan UU Partai Politik yang secara tegas memberi jaminan keterlibatan perempuan 30 persen dalam proses politik. Beberapa kemajuan mendasar UU Partai Politik yang baru disahkan itu, pertama, pendirian partai politik (parpol) yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 2. Isinya menyatakan, pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Kedua, kepengurusan partai politik. Pasal 1 Ayat 5 menyatakan, kepengurusan parpol di tingkat pusat disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan; Pasal 20 menyebut kepengurusan parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota disusun dengan memerhatikan keterwakilan perempuan 30 persen yang diatur dalam AD dan ART partai. Ketiga, kaderisasi. Pasal 31 menyatakan, parpol melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai ruang lingkup tanggung jawab dengan memerhatikan keadilan dan kesetaraan jender. Ketiga aspek tersebut merupakan terobosan besar dalam sejarah produk perundang-undangan di Indonesia. Parpol berdasarkan UU Partai Politik Tahun 2007 ini dituntut penuh komitmennya untuk ikut mendorong tercapainya keadilan dan kesetaraan jender di Indonesia melalui pelibatan perempuan dalam politik yang tertuang pada aspek pendirian, kepengurusan, hingga pendidikan politik yang merupakan hulu proses perjuangan politik perempuan. Ketiga aspek dasar ini juga berarti terbukanya peluang luas bagi perempuan terlibat dalam proses politik. Keterlibatan ini tidak hanya berupa inisiatif dari perempuan, tetapi juga tindakan proaktif partai politik mencari kader perempuan untuk duduk dalam struktur parpol, dari pendirian hingga kepengurusan. Feminisasi politik Selama ini, demokrasi di Indonesia tak hanya mengedepankan aspek sangat prosedural, tetapi juga sangat universal dalam memandang masyarakat. Pengakuan demokrasi dilihat dari cara pandang dan indikator sangat umum bahwa demokrasi sudah berlangsung ketika pemilu dilaksanakan. Tetapi, apakah sejumlah kelompok masyarakat sudah terakomodasi dalam proses pemilu seringkali tidak menjadi perhatian. Inilah yang menjadikan demokrasi di Indonesia belum berhasil karena tak melihat warga negaranya sebagai individu maupun kelompok yang mempunyai perbedaan sosial. Dalam kerangka itu, disahkannya UU Partai Politik ini juga menjadi babak baru dalam konteks demokrasi di Indonesia, yaitu memandang adanya entitas individu maupun kelompok dalam masyarakat, termasuk perempuan. Terobosan baru dalam UU Partai Politik merupakan langkah awal dari proses feminisasi negara melalui parpol. Feminisasi politik ini menjelaskan bagaimana proses politik akan lebih memerhatikan persoalan mendasar yang dialami masyarakat, termasuk perempuan. Demokrasi tidak lagi mengedepankan aspek prosedural, tetapi lebih mengedepankan aspek yang lebih substansial dari persoalan masyarakat. Bagi perempuan hal ini dapat ditunjukkan melalui lebih peduli pada kesehatan, peningkatan pendidikan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, serta mendorong perempuan terlibat dalam proses politik dan kehidupan publik. Menjawab tantangan Upaya mendorong keterlibatan perempuan dalam politik selalu disertai pertanyaan tentang kualitas perempuan yang akan berpolitik. Padahal, tidak pernah ada pertanyaan akan kualitas laki-laki yang sebenarnya sudah terbukti gagal membangun sistem politik demokratis yangmenyejahterakan rakyat. Pertanyaan mengenai kualitas tidaklah tepat diajukan dalam kondisi di mana keterlibatan aktif perempuan dalam politik saja masih sangat rendah. Saat ini, perempuan bisa berpolitik saja sangat berat, apalagi selalu dibenturkan pertanyaan seputar kualitas. Pertanyaan tentang kualitas politik perempuan adalah pertanyaan yang keliru memahami upaya peningkatan partisipasi perempuan dalam politik. Hambatan lain adalah alasan tidak adanya kader perempuan dalam parpol. Kader perempuan memang menjadi masalah ketika parpol tidak melakukan kaderisasi pada perempuan. Parpol hanya menjadikan perempuan sebagai pemasok suara dalam pemilu, tetapi belum kader potensial parpol. Oleh karena itu, hadirnya UU Partai Politik yang baru juga tantangan berat bagi perempuan. Keengganan sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan harus dijawab dengan kerja nyata, seperti adanya perempuan yang akan masuk ke dunia politik. Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi jika lembaga swadaya masyarakat, partai politik, pemerintah, ormas, dan media massa bekerja dengan bersinergi, perubahan struktur politik dapat terjadi. Pemaduan buah pikir dengan artikel : Kompas, 14 Januari 2008 tulisan : Eko Bambang Subiyantoro

KABUPATEN PURBALINGGA


Kabupaten Purbalingga termasuk wilayah Propinsi Jawa Tengah bagian barat daya, tepatnya pada posisi 101 derajat 11 – 109 derajat 35 Bujur Timur dan 7 derajat 10 – 7 derajat 29 Lintang Selatan, Batas-batas Administrative adalah sebagai berikut:


Sebelah Barat adalah Kabupaten Banyumas, sebelah Timur adalah Kabupaten Banjarnegara, sebelah Utara adalah Kabupaten Pemalang, sebelah Selatan adalah Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Banyumas.

Jarak Kota Purbalingga ke beberapa kota disekitarnya antara lain : Semarang = 191 Km, Purwokerto = 20 Km, Cilacap = 60 Km, Banjarnegara = 45 Km, Wonosobo = 75 Km. Luas Wilayah Purbalingga adalah 77.764,122 ha atau 2,39 Persen dari luar Propinsi Jawa Tengah (3.254.000) ha adapun rincian luas perkecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga adalah :
1. Kecamatan Rembang : 9.159,36 Ha
2. Kecamatan Karangreja : 7.888,07 Ha
3. Kecamatan Karangmoncol : 6.027,78 Ha
4. Kecamatan Kutasari : 5.289,71 Ha
5. Kecamatan Kaligondang : 5.053,45 Ha
6. Kecamatan Mrebet : 4.788,07 Ha
7. Kecamatan Kemangkon : 4.513,31 Ha
8. Kecamatan Bukateja : 4.240,18 Ha
9. Kecamatan Karangjambu : 4.191,34 Ha1
0. Kecamatan Pengadegan : 4.173,72 Ha
11. Kecamatan Kejobong : 3.998,58 Ha
12. Kecamatan Kertanegara : 3.800,94 Ha
13. Kecamatan Bobotsari : 3.228,22 Ha
14. Kecamatan Karanganyar : 3.034,84 Ha
15. Kecamatan Bojongsari : 2.924,88 Ha
16. Kecamatan Kalimanah : 2.251,45 Ha
17. Kecamatan Padamara : 1.728,24 Ha
18. Kecamatan Purbalingga : 1.473,33 Ha

dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga, Terluas adalah Urutan pertama Kecamatan Rembang, Urutan Kedua Karangreja, Urutan ketiga adalah Kecamatan Karangmoncol, Tiga kecamatan terkecil adalah Kecamatan Purbalingga, Kecamatan Padamara, Kecamatan Kalimanah.

2. KEPENDUDUKAN.Penduduk Kabupaten Purbalingga berdasarkan hasil registrasi penduduk tahun 2002 berjumlah 852.904 jiwa terdiri dari 423.234 jiwa penduduk laki-laki dan 429.670 jiwa penduduk perempuan, dengan laju pertumbuhan penduduk pada tahun 2001 sebesar 1,02 persen, kepadatan penduduk rata-rata kabupaten Purbalingga sebesar 1.287 orang per km persegi dimana kepadatan penduduk paling tinggi berada di Kecamatan Purbalingga, yaitu 3.728 orang per km persegi, sedangkan kepadatan penduduk terendah di Kecamatan Karangjambu yaitu sebesar 615 orang per km persegi.

3. TOPOGRAFI.Wilayah Purbalingga memiliki Topografi yang beraneka macam meliputi dataran tinggi, perbukitan dan dataran rendah.1. Bagian Utara merupakan daerah dataran tinggi yang berbukit-bukit dengan kemiringan lebih dari 40 %, meliputi Kecamatan Karangreja, Karangjambu, Bobotsari,Karanganyar,Kertanegara,Rembang,sebagian wilayah Kecamatan Kutasari, Bojongsari, dan Mrebet.2. Bagian selatan merupakan daerah relatif rendah dengan nilai faktor kemiringan berada antara 0 % sampai dengan 25 % meliputi wilayah Kecamatan Kalimanah, Padamara, Purbalingga, Kemangkon, Pengadegan, sebagaian wilayah kecamatan Kutasari, Bojongsari dan Mrebet.

4. PEMBAGIAN WILAYAH ADMININSTRASI
Kabupaten Purbalingga terbagi menjadi 239 desa/ kelurahan, yang tersebar di 18 kecamatan. Dari 239 desa/ kelurahan, 224 merupakan desa sedang 15 merupakan kelurahan.

KATA PENGANTAR KETUA DEWAN TANFIDZ DPC PKNU KABUPATEN PURBALINGGA



Bissmillahirohmanirohim

Assalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Innal Hamda lillah, was syukru lillah, wassholaatu wassalaamu'alaa Rosuulillah, wa'alaa alihi wa ashhaabihi waman waalah,Amma ba'du

Teriring sholawat dan salam semoga selalu dilimpahkan atas Baginda Rossul Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan Umatnya, amin.

Hubungan agama dan politik telah menjadi perdebatan sejak awal sejarah peradaban ummat Islam. Sampai saat ini perdebatan tersebut tetap hangat dan senantiasa mendapatkan konteks pembenar pada setiap waktu dan tempat., Terlepas dari perdebatan tersebut apakah sebenarnya yang penting dalam hubungan agama dan politik ? Apabila kita kembali pada pemikiran ulama klasik di depan maka dapat dilihat bahwa akar dari hubungan agama dan negara adalah terciptanya keteraturan sosial (social order) yang merupakan sifat dasar dari diturunkannya agama. Negara dibutuhkan untuk menciptakan daya tekan (coercive power) yang memaksa masyarakat untuk menjalankan perintah-perintah agama. Berangkat dari sinilah para pemikir Islam substantif berpendapat bahwa esensi utama Islam adalah keadilan, dan keadilan ini adalah merupakan hukum universal yang bisa dijumpai disetiap agama.

Secara pribadi saya mengidealkan sebuah partai dengan asas Islam dan perilaku Islami yang menyeluruh. Secara ideal saya masih melihat kemungkinan adanya sebuah partai Islam yang menjadikan Islam sebagai asas. Asas tersebut tidak hanya merupakan komoditas politik, tapi juga merupakan dasar perjuangan, pegangan dan tuntunan hidup bagi seluruh anggota, pengurus dan elite partai.

Meski sejarah perpolitikan ummat Islam tidak mendukung idealisme saya ini tapi dalam banyak hal saya masih melihat celah-celah yang memungkinkan partai Islam ideal itu, seperti mulai tumbuhnya kelas intelektual yang sangat concern dengan ajaran Islam dan menerapkannya dalam perilakunya sehari-hari, juga sangat mengerti dengan dinamika dunia modern dan mampu mengadaptasi sitem demokrasi sekular dalam perjuangannya

Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangktan Nasional Ulama Kabupaten Purbalingga, memberikan mandat kewenangan kepada Badan Pemenangan Pemilu / BAPPILU DPC PKNU KABUPATEN PURBALINGGA, Untuk segera merapatkan barisan dan dapat bersenergi dengan semua jajaran mulai dari jajaran Dewan Mustayar, Dewan Syura, Dewan Tanfidz, Dewan pengurus Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting Partai Kebangkitan Nasional Ulama Se-Kabupaten Purbalingga guna Mewujudkan cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan (Mukadimmah) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang adil, damai, dan sejahtera (baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur) sebagai perwujudan dari rasa keimanan yang berlandaskan keagamaan dan rasa cinta tanah air.
Sekali lagi Selamat Berjuang, Perjuangan Menegakkan Kebenaran dan Keadilan di Bumi Republik Indonesia tercinta ini,

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamiththarieq
Wassalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Purbalingga, 1 Maret 2008
DEWAN PENGURUS CABANG
PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMAKABUPATEN PURBALINGGA
KETUA DEWAN TANFIDZ


ARIEF MUSODDIQ

JADI CALEG PKNU ITU ...............HARUS PUNYA KEMAUAN DAN KEMAMPUAN


Berdasarkan Keputusan KPU No. 9 Tahun 2008, inilah jadwal Pemilihan umum tahun 2009 :
1 TAHAP PENDAFTARAN PEMILIH- Penyerahan Data Kependudukan 5 April 2008- Pemuktahiran Data Pemilih 6 April – 6 Juli 2008- Penyusunan dan Pengesahan DPS 7 Juli 7 Agustus 2008- Pengumuman DPS 8 -14 Agustus 2008- Penyusunan dan Penetapan DPT 11 – 30 September 20082 TAHAP PENCALONAN- PARTAI POLITIK- Pengumuman Pendaftaran Peserta Pemilu 5 – 6 April 2008- Pendaftran Parpol Peserta Pemilu 7 April – 12 Mei 2008- Penelitian Administrasi dan Pengumuman 10 April – 30 Mei 2008- Verifikasi Faktual 3 Juni – 2 Juli 2008- Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2009 29 Juni – 3 Juli 2008- Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2009 5 Juli 2008- DPR/DPRD- Pengambilan Formulir Calon Anggota DPR, DPRD 5 – 9 Agustus 2008- Pengajuan Bakal Calon oleh Parpol 10 – 15 Agustus 2008- Verifikasi kelengkapan Administratif 11 Agustus -3 Sept 2008- Penyampaian hasil verifikasi kepada Parpol 12 Agustus – 5 Sept 2008- Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008- Pengumuman DCT anggota DPR/DPRD 27 Oktober 2008- DPD- Pendaftaran Calon Anggota DPD 27 Juni - 10 Juli 2008- Penelitian Administratif 2 – 15 Juli 2008- Verifikasi Faktual 18 Juli – 18 Agustus 2008- Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008- Pengumuman DCT anggota DPD 27 Oktober 20083 TAHAP KAMPANYE- Persiapan Kampanye 2 Januari – 28 Feb 2009- Pelaksanaan Kampanye 8 Juli - 1 April 2009- Masa Tenang 2 – 4 April 20094 TAHAP PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA- Pemungutan Suara 5 April 2009- PPS mengumumkan salinan hasil dari TPS 6 – 7 April 2009- Rekapitulasi di PPK 7 – 11 April 2009- Rekapitulasi di KPU Kab./Kota 11 – 15 April 2009- Rekapitulasi di KPU Provinsi 15 – 20 April 2009- Rekapitulasi di KPU Pusat 22 April – 5 Mei 20095 TAHAP PENETAPAN HASIL- Penetapan Hasil Pemilu 15 April – 8 April 2009- Penetapan dan pengumuman calon terpilih 13 – 20 Mei 2008- Peresmian keanggotaan DPRD Kab./Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD Juni – September 2009- Pengucapan sumpah/janji Juli – 1 Oktober 2009
JADI CALEG PKNU ITU ...............HARUS PUNYA KEMAUAN DAN KEMAMPUAN
PERSYARATAN SEBAGAI BACALEG PKNU

1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 ( dua puluh satu ) tahun atau lebih,2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,4. Cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia,5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat,6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945,7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih,8. Sehat jasmani dan rohani,9. Terdaftar sebagai pemilih,10. Bersedia bekerja paruh waktu,11. Mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada Badan Usaha Milik Negara dan /atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya besumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali,12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan,13. Bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat-pejabat lainnya, pengurus pada Badan Usaha Milik Daerah serta badan lain yang anggarannya bersumbetr dari keuangan negara14. Menjadi anggota Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU),15. Dicalonkan hanya di 1 ( satu) lembaga perwakilan,16. Dicalonkan hanya di 1 ( satu) daerah pemilihan,17. Bersedia memenuhi ketentuan Anggaran dasar/ Anggaran Rumah Tangga PKNU yang dituangkan dalam surat pernyataan,18. Bersedia berkontribusi untuk partai melalui pemotongan gaji untuk keperluan partai yang dituangkan dalam surat pernyataan,19. Bersedia membuat surat perjanjian yang disetujui antara calon dengan partai, 20. Surat Keterangan dan Surat Pernyataan untuk pemenuhan syarat bakal calon yang tercantum dalam formulir Model BB sampai dengan Model BB-11 dan Model BB-11.1.21. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia.22. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik Peserta Pemilu.23. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, program Paket C atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program Pendidikan Menengah.24. Klasifikasi biodata singkat bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota*).25. Tanda gambar partai politik berukuran 5 cm x 5 cm yang memuat nomor urut, nama partai dan tanda gambar partai, sebanyak 50 (lima puluh) lembar. 26. Pas foto berwarna terbaru bakal calon dengan ukuran:a. 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;b. 3 cm x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;c. 2 cm x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

CALON-CALON ANGGOTA LEGISLATIF PKNU TAHUN 2009

NAMA CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PURBALINGGA
PEMILU TAHUN 2009
DAERAH PEMILIHAN PURBALINGGA
PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA

PURBALINGGA I (KARANGANYAR, KERTANEGARA, KARANGMONCOL,REMBANG)
1. SOBIRIN, S.Ag
2. ROCHMAT, BA
3. WAHIDIN

PURBALINGGA II (PENGADEGAN, KALIGONDANG, KEJOBONG)
1. WIWIN PRIYANTI

PURBALINGGA III (BUKATEJA, PURBALINGGA, KEMANGKON)
1. ARIF MUSODIQ
2. MOH.SALIM EFFENDI, S.Ag

PURBALINGGA IV (BOJONGSARI, PADAMARA, KUTASARI, KALIMANAH)
1. AMIN MUAKHOR
2. HAMDI

PURBALINGGA V (MREBET, BOBOTSARI, KARANGJAMBU, KARANGREJA)
1. ROKHIS
2. DIAN ANDINI, SP

NAMA CALON ANGGOTA DPRD PROPINSI JAWA TENGAH
PEMILU TAHUN 2009
DAERAH PEMILIHAN JAWA TENGAH VII
(PURBALINGGA, BANJARNEGARA, KEBUMEN)
PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA

1. M.TEGUH WIDODO, S.AP (SEMARANG)
2. Drs. H. ALI HANAN, MBA.,M.Si (BANJARNEGARA)
3. DYAH HANDAYANI DEWI, SE. (DEMAK)
4. AWALLUDIN CHAMID. (KEBUMEN)

NAMA CALON ANGGOTA DPR RI
PEMILU TAHUN 2009
DAERAH PEMILIHAN JAWA TENGAH VII
(PURBALINGGA, BANJARNEGARA, KEBUMEN)
PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA

1 H. YAZID MAHFUDZ (KEBUMEN)
2 Hj. PIPIE ADIARTI RINA ASTUTI H. (JAKARTA)
3 H. IKHSAN NAWAR, SE (JAKARTA)
4 WISNY AYUSMI, S.Psi, M.Psi (JAKARTA)
5 AMIR HAMZAH, SE (JAKARTA)












H. YAZID MAHFUDZ
BELUM ADA OPINI TULISAN
KITA TUNGGU POSTINGNYA LHO GUS

PERKENALAN CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PURBALINGGA DARI DPC PKNU KABUPATEN PURBALINGGA DALAM ACARA NGOBROL BARENG DENGAN GUS YAZID




oleh

SEKERETARIS BADAN PENGENDALIAN DAN PEMENANGAN PEMILU

BAPPILU DPC PKNU KABUPATEN PURBALINGGA


Mahendra Yudhi Krisnha

Bissmillahirohmanirohim

Assalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Innal Hamda lillah, was syukru lillah, wassholaatu wassalaamu'alaa Rosuulillah, wa'alaa alihi wa ashhaabihi waman waalah,Amma ba'du


Teriring sholawat dan salam semoga selalu dilimpahkan atas Baginda Rossul Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan Umatnya, amin


Bapak Kyai Haji Yazid Mahfud, Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama Propinsi Jawa Tengah, sekaligus Calon Anggota DPR RI PKNU dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah yang saya hormati.............................
Rois Dewan Mustasyar DPC PKNU Kabupaten Purbalingga beserta jajaran Dewan Mustasyar yang saya hormati.......................
Ketua Dewan Syuro, Ketua Dewan Tanfidz DPC PKNU Kabupaten Purbalingga beserta jajaran Dewan Pengurus yang saya hormati.......................................
Rekan-Rekan Pengurus Badan Pemenangan Pemilu/ BAPPILU DPC PKNU Kabupaten Purbalingga yang saya banggakan........................
Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda yang saya hormati.................
Segenap Peserta Rapat Koordinasi yang saya Hormati ....................
Melalui Pemilihan yang bersifat langsung, rakyat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemililih berhak mengikuti pemilu dan memberikan suaranya secara langsung.


Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna terjaminnya kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.


Mohon Berkenan, kami akan mewakili teman-teman Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk sedikit memberikan gambaran tentang Pemetaan Pemenangan PKNU di Purbalingga :............................


Purbalingga terdiri dari 5 Daerah Pemilihan dengan 1.716 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di 239 Desa Kelurahan di 18 wilayah Kecamatan.


Daerah Pemilihan 1 terletak di wilayah Kabupaten Purbalingga bagian Utara berupa daerah dataran tinggi yang berbukit-bukit dengan kemiringan lebih dari 40 %. Di Dapil 1 terdiri dari 4 kecamatan yakni Kecamatan Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol, dan Rembang, dengan jumlah Desa di empat kecamatan adalah 47 Desa dengan 363 Tempat Pemungutan Suara untuk pemilu Tahun 2009 dan jumlah pemilih sebanyak 143.367 orang pemilih, Target Suara yang kami rencanakan adalah 17 Ribu orang pemilih dan masih dapat dimungkinkan akan overtarget, Terdapat 3 Caleg di Dapil 1, Kami bertiga selalu melakukan komunikasi dan koordinasi, Pertemuan rutin, pemasangan bendera, pemasangan stiker telah dilakukan sebagai bentuk sosialisasi tahap pertama Caleg tersebut yaitu saudara Sobirin, S.Ag…….Bapak K. Rochmat, BA…. disilahkan berdiri ……….. Bapak Wahidin disilahkan berdiri……….terimakasih.


Daerah Pemilihan 2, Dengan Total 269 Tempat Pemilihan Suara di Pemilu Tahun 2009 yang tersebar di 40 Desa di 3 wilayah Kecamatan Pengadegan, Kaligondang, Kejobong. Total Target 8.000 ribu suara dari 109.107 pemilih dengan prediksi suara sah 82.038 suara. Program yang dapat teralisasi oleh Caleg adalah pertemuan tertutup yang rutin melibatkan 5-10 orang. Dan rencana program yang diusung oleh Caleg adalah penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan perempuan dengan penciptaan Industri rumahan, Mengatasi masalah air baku jika dimusim kering. Kepada Suadari Wiwin Priyanti disilahkan berdiri…………….terimakasih.


Selanjutnya Daerah Pemilihan 3 terdiri dari Kecamatan Purbalingga, Bukateja, Kemangkon………..dari 136.504 orang pemilih hanya akan ditargetkan 12.258 suara pemilih PKNU untuk dapat masuk wilayah aman, tersebar di 333 Tempat Pemungutan Suara di 46 Desa, Dapil ini dimungkinkan mendapat kelebihan target suara karena Rois Dewan Mustasyar, Ketua Dewan Syuro DPC PKNU berdomisili di Wilayah Dapil 3……….Kepada Gus Arif Musodiq disilahkan berdiri…………..Kepada saudara Mohamad Salim Effendi, S.Ag disilahkan berdiri.


.................Dengan memprediksi memperoleh suara 21 ribu yang didulang dari 234 TPS-TPS Gemuk dari 379 TPS di 58 Desa berada di daerah pemilihan 4 yang tersebar di 4 Kecamatan yakni Bojongsari, Kutasari, Padamara, Kalimanah. Sekretaris Tanfidz DPC PKNU Kabupaten Purbalingga didampingi oleh Ketua DPAC PKNU Kecamatan Bojongsari berada Di DAPIL 4 sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga pemilu tahun 2009........Kepada saudara Amin Muakhor disilahkan berdiri......................Saudara Hamdi disilahkan berdiri...............terimakasih.


Daerah Pemilihan yang terakhir adalah DAPIL 5, terdapat 2 orang calon yakni Saudara Rokhis dan Saudari Dian Andini Sarjana Pertanian....Mereka berdua berkomitmen untuk meraup suara 21 ribu dari 108.382 pemilih yang berada di 372 TPS....Target mereka adalah pemenangan PKNU di TPS mereka pada pemilu 2009...Penguatan target 21 ribu yang berada di 48 desa telah dilakukan dengan melakukan konsolidasi ke bawah.......Kecamatan Karangreja, Kecamatan Karangjambu, Bobotsari dan Mrebet merupakan Wilayah sasaran targetnya...Kepada Saudara Rokhis dan Saudari Dian Andini Sarjana Pertanian disilahkan berdiri...........


Kesepuluh caleg di Kabupaten Purbalingga siap bersinergi dengan 33 orang caleg di Kabupaten Banjarnegara dan 26 Orang caleg di Kabupaten Kebumen serta 5 orang calon anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah mewakili DAPIL 7 dan 5 orang calon anggota DPR RI dari DAPIL 7.


Demikian untuk menjadi bahan informasi, selengkapkan akan dikirimkan Rancangan Pengendalian Operasi pemenangan PKNU oleh Sekretaris BAPPILU..........Kami bersepuluh hanya menggaris bawahi petunjuk Ketua Dewan Tanfidz DPC PKNU Kabupaten Purbalingga bahwa CALEG PUSAT YANG KURANG BANYAK WAKTU, BISA MENGOPTIMALKAN PENDANAAN. Sedangkan Caleg Kabupaten yang tahu persis konsituennya, akan merancang bentuk-bentuk kampanye dengan dibantu Caleg Provinsi.

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamiththarieq,

Wassalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh