Senin, 24 November 2008

JADI CALEG PKNU ITU ...............HARUS PUNYA KEMAUAN DAN KEMAMPUAN


Berdasarkan Keputusan KPU No. 9 Tahun 2008, inilah jadwal Pemilihan umum tahun 2009 :
1 TAHAP PENDAFTARAN PEMILIH- Penyerahan Data Kependudukan 5 April 2008- Pemuktahiran Data Pemilih 6 April – 6 Juli 2008- Penyusunan dan Pengesahan DPS 7 Juli 7 Agustus 2008- Pengumuman DPS 8 -14 Agustus 2008- Penyusunan dan Penetapan DPT 11 – 30 September 20082 TAHAP PENCALONAN- PARTAI POLITIK- Pengumuman Pendaftaran Peserta Pemilu 5 – 6 April 2008- Pendaftran Parpol Peserta Pemilu 7 April – 12 Mei 2008- Penelitian Administrasi dan Pengumuman 10 April – 30 Mei 2008- Verifikasi Faktual 3 Juni – 2 Juli 2008- Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2009 29 Juni – 3 Juli 2008- Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2009 5 Juli 2008- DPR/DPRD- Pengambilan Formulir Calon Anggota DPR, DPRD 5 – 9 Agustus 2008- Pengajuan Bakal Calon oleh Parpol 10 – 15 Agustus 2008- Verifikasi kelengkapan Administratif 11 Agustus -3 Sept 2008- Penyampaian hasil verifikasi kepada Parpol 12 Agustus – 5 Sept 2008- Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008- Pengumuman DCT anggota DPR/DPRD 27 Oktober 2008- DPD- Pendaftaran Calon Anggota DPD 27 Juni - 10 Juli 2008- Penelitian Administratif 2 – 15 Juli 2008- Verifikasi Faktual 18 Juli – 18 Agustus 2008- Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008- Pengumuman DCT anggota DPD 27 Oktober 20083 TAHAP KAMPANYE- Persiapan Kampanye 2 Januari – 28 Feb 2009- Pelaksanaan Kampanye 8 Juli - 1 April 2009- Masa Tenang 2 – 4 April 20094 TAHAP PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA- Pemungutan Suara 5 April 2009- PPS mengumumkan salinan hasil dari TPS 6 – 7 April 2009- Rekapitulasi di PPK 7 – 11 April 2009- Rekapitulasi di KPU Kab./Kota 11 – 15 April 2009- Rekapitulasi di KPU Provinsi 15 – 20 April 2009- Rekapitulasi di KPU Pusat 22 April – 5 Mei 20095 TAHAP PENETAPAN HASIL- Penetapan Hasil Pemilu 15 April – 8 April 2009- Penetapan dan pengumuman calon terpilih 13 – 20 Mei 2008- Peresmian keanggotaan DPRD Kab./Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD Juni – September 2009- Pengucapan sumpah/janji Juli – 1 Oktober 2009
JADI CALEG PKNU ITU ...............HARUS PUNYA KEMAUAN DAN KEMAMPUAN
PERSYARATAN SEBAGAI BACALEG PKNU

1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 ( dua puluh satu ) tahun atau lebih,2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,4. Cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia,5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat,6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945,7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih,8. Sehat jasmani dan rohani,9. Terdaftar sebagai pemilih,10. Bersedia bekerja paruh waktu,11. Mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada Badan Usaha Milik Negara dan /atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya besumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali,12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan,13. Bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat-pejabat lainnya, pengurus pada Badan Usaha Milik Daerah serta badan lain yang anggarannya bersumbetr dari keuangan negara14. Menjadi anggota Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU),15. Dicalonkan hanya di 1 ( satu) lembaga perwakilan,16. Dicalonkan hanya di 1 ( satu) daerah pemilihan,17. Bersedia memenuhi ketentuan Anggaran dasar/ Anggaran Rumah Tangga PKNU yang dituangkan dalam surat pernyataan,18. Bersedia berkontribusi untuk partai melalui pemotongan gaji untuk keperluan partai yang dituangkan dalam surat pernyataan,19. Bersedia membuat surat perjanjian yang disetujui antara calon dengan partai, 20. Surat Keterangan dan Surat Pernyataan untuk pemenuhan syarat bakal calon yang tercantum dalam formulir Model BB sampai dengan Model BB-11 dan Model BB-11.1.21. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia.22. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik Peserta Pemilu.23. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, program Paket C atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program Pendidikan Menengah.24. Klasifikasi biodata singkat bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota*).25. Tanda gambar partai politik berukuran 5 cm x 5 cm yang memuat nomor urut, nama partai dan tanda gambar partai, sebanyak 50 (lima puluh) lembar. 26. Pas foto berwarna terbaru bakal calon dengan ukuran:a. 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;b. 3 cm x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;c. 2 cm x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

Tidak ada komentar: